PENGERTIAN DARI PENGANIAYAAN
Secara
umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”.
Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini
dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan
berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan
rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat
menimbulkan kematian.