Tampilkan postingan dengan label PENGANIAYAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGANIAYAAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017



PENGERTIAN DARI PENGANIAYAAN


Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia  ini dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan  atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.