Minggu, 26 November 2017



JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN DALAM KUHP 


1.            
1.    1.   Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
aA.     Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
bB.    Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
cC.    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
dD.   Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:
aA.    Adanya kesengajaan
bB.    Adanya perbuatan
cC.   Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
dD.   Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
 
2.      2. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Hal ini diatur dalam Pasal 352 KUHP. Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
aA.    Bukan berupa penganiayaan biasa
bB.    Bukan penganiayaan yang dilakukan
11.   Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
22.    Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
33.    Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
cC.     Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian.
3      3. Tindak Pidana Penganiayaan Berencana
Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja,[8] mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana , yaitu:
aA.  Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
bB.   Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum denhan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
cC.    Penganiayaan berencana yang berakibat kematian  dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
aA.   Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
bB.     Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
11.   Resiko apa yang akan ditanggung.
22.     Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
33.    Bagaimana cara menghilangkan jejak.
cC.  Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
 
4.      4. Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain: Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat)
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:
aA.    Penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut.
bB.    Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
cC.   Kehilangan kemampuan memakai salah satu dari panca indra.
dD.   Kekudung-kudungan
eE.   Gangguan daya pikir selama lebih dari empat minggu.
f)F.   Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan.
Penganiayaan berat ada 2 (dua) bentuk, yaitu:
aA.    Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
bB.    Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2)
 
5.    5.  Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana
Tindak Pidana ini diatur oleh Pasal 355 KUHP. Kejahatan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat (Pasal 353 ayat 1) dan penganiayaan berencana (Pasal 353 ayat 2). Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena itu harus terpenuhi unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat, kesenganjaannya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kematian korban. Sebab, jika kesenganjaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan berencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar