JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN DALAM KUHP
1.
1. 1. Tindak
Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan
biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar
terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang
bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4
(empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
aA. Penganiayaan
biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum
dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
bB. Penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
5 tahun (ayat 2)
cC. Penganiayaan
yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7
tahun (ayat 3)
dD. Penganiayaan
berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur
penganiayaan biasa, yakni:
aA. Adanya
kesengajaan
bB. Adanya
perbuatan
cC. Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada
tubuh.
dD. Akibat
yang menjadi tujuan satu-satunya
Hal
ini diatur dalam Pasal 352 KUHP. Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada
dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus
rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak
menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan.
Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan
penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada
dibawah perintah.
Penganiayaan
tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
aA. Bukan
berupa penganiayaan biasa
bB. Bukan
penganiayaan yang dilakukan
11. Terhadap
bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
22. Terhadap
pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
33. Dengan
memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
cC. Tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan
pencaharian.
3 3. Tindak
Pidana Penganiayaan Berencana
Menurut Mr.M.H
Tirtaadmidjaja,[8] mengutarakan arti direncanakan lebih
dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk
mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk
perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan
dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya
meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat
dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada
keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam
penganiayanan berencana , yaitu:
aA. Penganiayaan
berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
bB. Penganiayaan
berencana yang berakibat luka berat dan dihukum denhan hukuman selama-lamanya 7
(tujuh) tahun.
cC. Penganiayaan
berencana yang berakibat kematian dan dihukum dengan hukuman
selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur
penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan
dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana
jika memenuhi syarat-syarat:
aA. Pengambilan
keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang
tenang.
bB. Sejak
timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan
pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan
olehnya untuk berpikir, antara lain:
11. Resiko
apa yang akan ditanggung.
22. Bagaimana
cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
33. Bagaimana
cara menghilangkan jejak.
cC. Dalam
melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang
tenang.
4. 4. Tindak
Pidana Penganiayaan Berat
Tindak
pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga
menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh
orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat,
antara lain: Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat),
Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat)
Apabila
dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus
ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun
terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah
luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:
aA. Penyakit
atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang
menimbulkan bahaya maut.
bB. Menjadi
senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
cC. Kehilangan
kemampuan memakai salah satu dari panca indra.
dD. Kekudung-kudungan
eE. Gangguan
daya pikir selama lebih dari empat minggu.
f)F. Pengguguran
kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan.
Penganiayaan berat ada 2 (dua)
bentuk, yaitu:
aA. Penganiayaan
berat biasa (ayat 1)
bB. Penganiayaan
berat yang menimbulkan kematian (ayat 2)
5. 5. Tindak
Pidana Penganiayaan Berat Berencana
Tindak
Pidana ini diatur oleh Pasal 355 KUHP. Kejahatan ini merupakan gabungan antara
penganiayaan berat (Pasal 353 ayat 1) dan penganiayaan berencana (Pasal 353
ayat 2). Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak/bersama.
Oleh karena itu harus terpenuhi unsur penganiayaan berat maupun unsur
penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berat berencana
bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat, kesenganjaannya ditujukan pada
akibat luka beratnya saja dan tidak pada kematian korban. Sebab, jika
kesenganjaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan berencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar