JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN DALAM KUHP
1.
1. 1. Tindak
Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan
biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar
terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang
bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4
(empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
aA. Penganiayaan
biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum
dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
bB. Penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
5 tahun (ayat 2)
cC. Penganiayaan
yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7
tahun (ayat 3)
dD. Penganiayaan
berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur
penganiayaan biasa, yakni:
aA. Adanya
kesengajaan
bB. Adanya
perbuatan
cC. Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada
tubuh.
dD. Akibat
yang menjadi tujuan satu-satunya
2.