Tampilkan postingan dengan label JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017



JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN DALAM KUHP 


1.            
1.    1.   Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
aA.     Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
bB.    Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
cC.    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
dD.   Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:
aA.    Adanya kesengajaan
bB.    Adanya perbuatan
cC.   Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
dD.   Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
 
2.