Minggu, 26 November 2017



PENGERTIAN DARI PENGANIAYAAN


Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia  ini dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan  atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”.
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah kuyup. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu pasti masuk angin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar