PENGERTIAN DARI PENGANIAYAAN
Secara
umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”.
Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini
dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan
berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan
rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat
menimbulkan kematian.
Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”.
Menurut
yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja
menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Masuk pula dalam
pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. “perasaan
tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah kuyup. “rasa
sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul. “luka” misalnya mengiris,
memotong, menusuk dengan pisau. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur
dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu pasti masuk angin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar