Tampilkan postingan dengan label PEMBEGALAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMBEGALAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 November 2017



PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN


Ada Dua Kebijakan Yang dapat diambil dalam menangani Tindak Pidana "Begal" yaitu: 

1.      Kebijakan Non Penal Tentang Begal
Begal merupakan istilah baru untuk kejahatan pemerasan dan perampokan yang marak terjadi beberapa waktu ini.Kejatahan yang membawa dampak ketakutan dan rasa kegelisahan yang terjadi pada pengendara yang membawa kendaraannya di tempat-tempat yang rawan dan jauh dari keramaian.
G P. Hoefnagels[1] menguraikan beberapa upaya penanggulangan kejahatan , yaitu;
1.   Penerapan hukum pidana (criminal law application);
2. pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
3. mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan
4. Pemidanaan melalui media masa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media).