PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN
Ada Dua Kebijakan Yang dapat diambil dalam menangani Tindak Pidana "Begal" yaitu:
1.
Kebijakan Non Penal Tentang Begal
Begal merupakan
istilah baru untuk kejahatan pemerasan dan perampokan yang marak terjadi
beberapa waktu ini.Kejatahan yang membawa dampak ketakutan dan rasa kegelisahan
yang terjadi pada pengendara yang membawa kendaraannya di tempat-tempat yang
rawan dan jauh dari keramaian.
G
P. Hoefnagels[1]
menguraikan beberapa upaya penanggulangan kejahatan , yaitu;
1. Penerapan hukum pidana (criminal law
application);
2. pencegahan tanpa
pidana (prevention without punishment);
3. mempengaruhi
pandangan masyarakat tentang kejahatan
4. Pemidanaan melalui
media masa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media).