Minggu, 26 November 2017



PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN


Ada Dua Kebijakan Yang dapat diambil dalam menangani Tindak Pidana "Begal" yaitu: 

1.      Kebijakan Non Penal Tentang Begal
Begal merupakan istilah baru untuk kejahatan pemerasan dan perampokan yang marak terjadi beberapa waktu ini.Kejatahan yang membawa dampak ketakutan dan rasa kegelisahan yang terjadi pada pengendara yang membawa kendaraannya di tempat-tempat yang rawan dan jauh dari keramaian.
G P. Hoefnagels[1] menguraikan beberapa upaya penanggulangan kejahatan , yaitu;
1.   Penerapan hukum pidana (criminal law application);
2. pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
3. mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan
4. Pemidanaan melalui media masa ( influencing views of society on crime and punishment/mass media).



FAKTOR PENYEBAB PEMBEGALAN


1. Kurangnya keuangan ( Tingginya angka pengangguran )

Tingginya angka pengangguran menjadi suatu faktor penyebab mengapa seorang berani dan tega menghabisi nyawa seseorang karna memang faktor keuangan yang kurang . Lapangan kerja yang kurang namun   SDM  yang banyak dan tak sebading dengan lapangan kerja hal ini  menjadi alasan dan faktor penyebab mengapa maraknya begal

2. Lemahnya keimanan
Lemahnya keiman ini menjadi suatu faktor penyebab mengapa maraknya begal  jika seseorang tidak mempuyai  iman baik dan pondasi hidup istilah kata semaunya gue dan  jauh dari orang -orang soleh seperti halnya solat , mengaji , mendengarkan tausiah islami hal ini rawan dan gonjang ganjingnya keimanan seseorang . jika seseorang sudah lemah imany rawan faktor penyebab mengapa maraknya begal ,  Tidak ada seorang pun berani menghabisi nyawa seseorang  demi mengambil sebuah motor dan mobil jika mempunyai iman , karana mencuri apalagi membunuh adalah sutu dosa yang sagat besar . 


6 CARA MENGHINDARI DAN MENGHADAPI PEMBEGALAN MOTOR


berikut beberapa tips menghindari aksi begal:
  1. Jika ingin berpergian jauh, kenali medan yang akan dilalui. Kalau masih awam, lewat jalan utama yang cukup ramai atau ambil jalur paling dekat tapi sudah paham kondisi di jalur yang dilewati.
  2. Hindari melewati jalan sepi sekalipun dalam keadaan terpaksa. Apalagi jika dilakukan malam hari, hal tersebut menjadi makin rawan kejahatan.
  3. Bekali diri Anda dengan berbagai atribut keselamatan bekendara seperti helm, jaket, hingga body protector. Berpakaian ala klub motor mungkin bisa mengurungkan niat pelaku begal untuk melakukan aksi. Jika perlu, bawa alat strum kejut untuk menjaga diri saat ada serangan yang tidak diharapkan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENGANIAYAAN


Terjadinya banyak kasus penganiayaan dan penyiksaan para tenaga kerja kita di luar negeri nan berada di luar negeri disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut tidak sporadis bermula dari ketidakprofesionalan pihak-pihak nan menangani kebijakan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Berikut ini beberapa faktor nan menyebabkan berbagai penganiayaan dialami oleh para tenaga kerja terutama kaum wanita;
1. Kemampuan berbahasa nan tidak memadai
Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat bidang Kesra dan Tenaga Kerja bernama TGH Hazmi Hamzar menyebutkan bahwa salah satu faktor nan menyebabkan terjadinya penganiayaan dan penyiksaan para tenaga kerja kita di luar negeri TKI di negara Saudi Arabia ialah persoalan bahasa.
Para tenaga kerja banyak nan diberangkatkan dalam kondisi kepahaman bahasa nan minim. Hal ini jelas akan menjadi faktor penghambat komunikasi antara seorang pekerja dengan majikan.
Oleh karena itu hal krusial nan harus dipenuhi seorang tenaga kerja nan akan diberangkatkan ialah persoalan bahasa, bahasa harus dikuasai karena merupakan kunci primer dalam komunikasi.
Bisa jadi kasus mengenai kendala bahasa ini banyak terjadi kepada tenaga kerja ilegal. Mereka-mereka nan sukses pergi ke luar negeri tanpa adanya ijin dan dokumen resmi dari pemerintah.
Karena kebanyakan dari tenaga kerja nan sah atau nan memang iberangkatkan oleh PJTKI nan resmi, biasanya mereka mendapatkan pendidikan terlebih dahulu sebelum berangkat. Hal ini terutama mengenai hal bahasa.
Karena kita tahu kebanyakan dari para Tki atau TKW nan berangkat ialah nan memiliki taraf pendidik nan lebih rendah. Sehingga sangat bisa dipastikan bahwa diri mereka memiliki pengetahuan nan minim sekali mengenai bahasa asing.
Untuk mengatasi hal ini memang sudah dilakukan semacam les atau kursus bahasa singkat. Materi nan diberikan ialah bahasa sehari-hari nan biasa digunakan buat berkomunikasi antara pembantu dan majikan.
Sehingga dengan adanya usaha ini maka bisa diminimalkan adanya kasus kekerasan nan diakibatkan kejengkelan majikan sebab pembantunya tak mengerti mengenai apa nan dikatakan kepadanya.
Kendala bahasa ini memang banyak sekali terjadi. Dan sngat rawan buat menyebabkan permasalahan antara majikan dan pembantu. Maka memang seharusnya sebelum memberangkatkan para tenaga kerja ini, sebaiknya mereka diberikan bekal nan cukup mengenai bahasa negara tujuan mereka.
Pengenalan mengenai bahasa asing ini pun juga tidak bisa dilakukan dengan sangat instant. Karena bahasa ialah mengenai komunikasi sehari-hari. Untuk itu, pembinaan mengenai bahasa ini bisa dilakukan dengan menerapkan cara komunikasi sehari-hari agar lebih cepat bisa dipahami dan dikuasai oleh semua tenaga kerja.



JENIS TINDAKAN PENGANIAYAAN DALAM KUHP 


1.            
1.    1.   Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
aA.     Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
bB.    Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
cC.    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
dD.   Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:
aA.    Adanya kesengajaan
bB.    Adanya perbuatan
cC.   Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
dD.   Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
 
2.     


PENGERTIAN DARI PENGANIAYAAN


Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia  ini dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan  atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

Sabtu, 25 November 2017


DAMPAK MINUMAN BERALKOHOL


           beberapa risiko kesehatan lainnya siap mengintai pecandu alkohol. Berikut beberapa penyakit yang   ditimbulkan oleh alkohol :
1.        Menimbulkan ganguan fungsi hati: Menurunkan kemampuan hati mengkondisikan lemak, meningkatkan lipoprotein, menimbulkan hiperlimidemia (meningkatkan jumlah senyawa racun dalam hati).
2.         Menimbulkan perubahan pada struktur dan fungsi pankreas.
3.      Menimbulkan gangguan fungsi atau kerusakan saluran pencernaan: Merusak selaput lendir lambung, menimbulkan kanker tenggorokan dan sepanjang saluran pencernaan, memperburuk fungsi usus halus dalam menyerap makanan yang berakibat kekurangan gizi.
4.         Menimbulkan kelemahan otot.